Kekayaan Kompol Yuni Purwanti Hasil Barang Haram? Ini Faktanya

Kekayaan Kompol Yuni Purwanti menjadi viral setelah dirinya ditangkap dan dicopot dari jabatannya karena ketahuan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dirinya ditangkap oleh Propam Polda Jabar dan Propam Mabes Polri bersama dengan 11 anggota polisi lainnya dalam kasus yang sama.

Kompol Yuni yang menjabat sebagai Kapolsek Astana Anyar tersebut terancam dipecat secara tidak hormat dari institusi tempatnya bekerja karena kedapatan ikut mengonsumsi sabu. Bahkan, yang lebih mengejutkan lagi dirnya terjerat hutang sebesar Rp 340 juta selain terlibat dalam skandal kasus tersebut.

Siapakah Yuni Purwanti?

Siapakah Yuni Purwanti_

Kompol Yuni mempunyai nama lengkap Yuni Purwani Kusuma Dewi. Ia merupakan seorang polisi wanita atau polwan dengan karir yang cukup baik di instansi Polri. Perwira polisi wanita tersebut diketahui lahir di Sidoarjo pada tanggal 23 Juni 1971. Ia merupakan salah satu lulusan sekolah Polwan pada tahun 1989.

Dirinya memang tumbuh besar di lingkungan kepolisian karena ayahnya (alm.) AKBP Sumardi juga merupakan seorang polisi. Ia telah menikah dan memiliki dua anak, namun kini berjuang sebagai orang tua tunggal karena telah bercerai dengan suaminya.

Selama berkarir di institusi Polri, Kompol Yuni Purwanti pernah menduduki beberapa jabatan penting seperti Kasat Reserse Narkoba yang berlokasi di Polres Bogor dan Kapolsek di sejumlah daerah seperti Bojongloa Kidul dan Sukasari.

Jabatan terakhirnya saat ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba adalah sebagai Kapolsek Astana Anyar. Namun setelah terlibat kasus tersebut, dirinya langsung dicopot dari jabatannya dan posisinya kemudian digantikan oleh Kompol Fajar Hari Kuncoro.

Fakta Kekayaan Kompol Yuni Purwanti?

Sebagai seorang perwira Polri, Kompol Yuni harus melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada LHKPN secara rutin setiap tahunnya. Berbeda dengan para pejabat negara lainnya, Kompol Yuni hanya memiliki harta berupa aset properti dan kendaraan saja.

Menurut data dari LHKPN, seharusnya kekayaan Kompol Yuni mencapai Rp 450 juta. Namun, wanita tersebut diketahui mempunyai hutang sebesar Rp 340 juta sehingga jumlah kekayaannya yang tersisa hanya sekitar Rp 110 juta saja.

Berikut ini merupakan jenis kekayaan Kompol Yuni Purwanti pada tahun 2020 saat dirinya masih memegang jabatan sebagai Kapolsek Sukasari.

1. Tanah dan Bangunan

Tanah dan Bangunan kekayaan kompol yuni purwanti

Salah satu jenis kekayaan terbesar yang dimiliki Kompol Yuni dari keseluruhan hartanya adalah berupa tanah dan bangunan. Berdasarkan laporan harta kekayaan yang diberikannya kepada LHKPN, ia memiliki tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Bandung dengan luas 100 meter persegi.

Tanah dan bangunan tersebut harganya nilainya adalah Rp 350 juta. Meskipun tidak diketahui secara pasti, namun banyak yang menduga bahwa rumah tersebut merupakan rumah yang didiami oleh Kompol Yuni bersama dengan kedua orang anaknya.

2. Alat Transportasi dan Mesin

Alat Transportasi dan Mesin

Selain rumah dan bangunan, kekayaan Kompol Yuni Purwanti lainnya yang dilaporkan kepada LHKPN adalah berupa kendaraan. Dari laporan tersebut diketahui bahwa Yuni Purwanti hanya memiliki satu jenis kendaraan, yakni mobil Toyota Avanza produksi tahun 2009.

Mobil Toyota Avanza miliknya itu diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 100 juta. Mobil tersebut diketahui dibelinya sendiri atas hasil kerja kerasnya bekerja di institusi Polri.

Tentu sangat wajar jika seorang polisi dengan golongan perwira memiliki satu buah mobil karena banyak perwira polisi lainnya dengan pangkat yang sama justru memiliki lebih banyak jenis kendaraan atau mobil lebih dari satu.

Bagaimana Kronologi Penangkapan Kompol Yuni?

Bagaimana Kronologi Penangkapan Kompol Yuni kekayaan kompol yuni purwanti

Selain kekayaan Kompol Yuni Purwanti, kasus yang menyebabkan ia ditangkap dan dicopot dari jabatannya juga menjadi perhatian publik. Pasalnya, Kompol Yuni dikenal pernah menjabat sebagai kasat Reserse Narkoba di kepolisian dan sering terlibat untuk membekuk para bandar dan pengedar narkoba.

Bagaimana bisa justru sekarang dirinya yang ditangkap karena barang haram tersebut? Berikut ini adalah kronologi penangkapa Kompol Yuni beserta 11 rekan polisi lainnya dan kedapatan positif mengonsumsi sabu.

1. Berawal dari Aduan Masyarakat

Menurut Kombes Pol Erdi A Chaniago yang merupakan Kabid Humas Polda Jabar, inisasi penangkapan tersebut bermula dari aduan masyarakat yang mengirim laporan ke Propam Mabes Polri. Laporan dari masyarakat tersebut diteruskan oleh Mabes Polri ke Propam Polda Jabar.

Masyarakat mencurigai bahwa ada anggota Polsek Astana Anyar yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Menindaklajuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, Propam Polda Jabar langsung bergerak untuk menyelidiki apakah aduan masyarakat tersebut memang benar adanya.

Para petugas dari Propam Polda Jabar kemudian bergerak menuju Polsek Astana Anyar dan memeriksa sejumlah anggota polisi di tempat tersebut yang diduga telah terlibat dalam kasus narkoba berdasarkan laporan masyarakat. Propam Polda Jabar juga melakukan tes urine pada anggota-anggota yang dicurigai.

Hasil tes urine tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat yang disampaikan kepada Propam Mabes Polri memang benar adanya karena beberapa anggota polisi terbukti positif mengonsumsi sabu-sabu.

2. Penangkapan di Hotel

Penangkapan Kompol Yuni terjadi pada tanggal 16 Februari 2021 di sebuah hotel yang berlokasi di Kota Bandung. Kejadian tersebut terjadi setelah Propam Mabes Polri mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat anggota polisi dari polsek Astana Anyar yang diduga memakai narkoba.

Kompol Yuni tidak hanya ditangkap seorang diri namun bersama dengan 11 oknum polisi lain. Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam wawancaranya membenarkan bahwa memang ada anggota polisi dari Polsek Astana Anyar yang diamankan oleh Propam Polda Jabar terkait karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Apakah Hukuman yang Didapatkan Kompol Yuni?

Apakah Hukuman yang Didapatkan Kompol Yuni_

Kasus narkoba yang menjerat Kompol Yuni tentu mencoreng institusi kepolisian dan membuat masyarakat ingin tahu tentang hukuman yang harus dijalani bagi seorang penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan narkoba.

1. Kemungkinan Hukuman Mati

Seperti diketahui bahwa hukuman maksimal bagi seseorang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba adalah hukuman mati. Sanksi hukuman mati bagi anggota polisi yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba adalah kebijakan yang dibuat oleh mantan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Irjen Pol Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Polri menyebutkan jika hukuman bagi Kompol Yuni akan diberikan sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan di lapangan atas peran mereka pada kasus tersebut.

Apakah mereka hanya sekadar ikut-ikutan, sudah memakai berapa lama, atau terlibat dalam proses peredarannya.

Kasus ini juga menjadi evalusi pihak kepolisian untuk melakukan pencegahan internal untuk kasus narkoba. Pencegahan secara internal juga akan diiringi dengan tindakan tegas kepada siapa saja yang terbukti bersalah untuk memberikan efek jera.

2. Sanksi yang Dijatuhkan

Sanksi yang sudah pasti dijatuhkan kepada Kompol Yuni tentu saja adalah pencopotan jabatannya sebagai Kapolsek Astana Anyar.

Ia juga harus menjalani tugas karena dimutasikan ke Yanma Polda Jabar. Kompol Yuni juga akan dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri ketika kasusnya telah divonis oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.

Kekayaan Kompol Yuni Purwanti yang mencapai ratusan juta ternyata harus berkuran cukup banyak karena memiliki hutang. Apalagi karirnya di kepolisian berakhir karena keteribatan dirinya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Leave a Comment