5 Keuntungan dan Kerugian Penanaman Modal Asing di Indonesia & Contoh

Sekarang ini banyak dari para investor asing yang menanamkan modalnya di berbagai perusahaan besar yang ada di Indonesia. Keuntungan dan kerugian penanaman modal asing bagi negara Indonesia pun berpengaruh pada kesejahteraan rakyatnya.

Selain menanamkan modalnya di Indonesia mereka pun membangun perusahaan besar yang bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.

Penanaman Modal Asing di Indonesia

Penanaman-Modal-Asing-di-Indonesia

Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh investor asing dengan tujuan agar bisa melakukan usaha di wilayah yang ada di negara Indonesia.

Sedangkan modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara bekerja di perusahaan untuk perusahaan yang menggunakan modal dari utang tersebut dan harus mengembalikan sesuai dengan temponya.

Tujuan penanaman modal asing maupun dalam negeri yaitu dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (2) UU No.25/2007 menjelaskan tujuan penanaman modal, yakni:

  1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
  2. Menciptakan lapangan kerja.
  3. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
  4. Meningkatkan kemampuan daya saing dalam dunia usaha nasional.
  5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional.
  6. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan.
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Keuntungan dan Kerugian Penanaman Modal Asing Bagi Negara Indonesia

5-Keuntungan-dan-Kerugian-Penanaman-Modal-Asing-Bagi-Negara-Indonesia

Dalam menjalankan sebuah bisnis di negara lain dan menjadi investor di negara tersebut, tentu memiliki keuntungan dan kerugian penanaman modal asing bagi negara Indonesia sendiri.

1. Keuntungan Penanaman Modal Asing di Indonesia

  1. Membuka lapangan kerja baru.
  2. Terjadinya alih teknologi
  3. Peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak
  4. Memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan
  5. Mendorong kemajuan produsen dalam negeri

2. Kerugian Penanaman Modal Asing di Indonesia

  1. Hutang negara yang sangat besar
  2. Kerusakan lingkungan
  3. Berkurangnya lahan produktif
  4. Eksplorasi lahan sumber daya alam secara berlebihan
  5. Hasil usaha lebih banyak dibawa ke negara asalnya

Sehingga keuntungan dan kerugian penanaman modal asing bagi negara Indonesia ini dapat dibuktikan dengan keadaan ekonomi negara dan kesejahteraan dari seluruh masyarakat yang ada di Indonesia.

Contoh Penanaman Modal Asing

Contoh-Penanaman-Modal-Asing

Berikut ini terdapat contoh penanaman modal asing di Indonesia yang perusahaannya sudah banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia, antara lain:

  1. Unilever
  2. HM Sampoerna
  3. Astra Internasional

Peraturan Penanaman Modal Asing

Peraturan-Penanaman-Modal-Asing

Terdapat peraturan mengenai UU penanaman modal asing No.25 Tahun 2007 dengan beberapa pasal yaitu:

  1. Pasal 1 ayat 3: Penanaman modal asing merupakan kegiatan menanam modal (investasi) untuk melakukan usaha di wilayah negara Indonesia yang dilakukan oleh investor asing, baik yang menggunakan modal asing secara penuh maupun yang berpatungan dengan investor dalam negeri.
  2. Pasal 5 ayat 2 tentang Undang-Undang penanaman modal (UUPM) menyatakan bahwa investasi asing di Indonesia wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) kecuali Undang-Undang menentukan lain.

Syarat-Syarat Penanaman Modal Asing di Indonesia

Syarat-Syarat-Penanaman-Modal-Asing-di-Indonesia

Terdapat beberapa syarat penanaman modal asing yang perlu dipenuhi bagi investor asing yang akan berinvestasi di wilayah negara Indonesia, yaitu:

1. Harus Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

  1. Investor asing atau dalam negeri atau yang melakukan penanaman modal berbentuk PT perlu dilakukan dengan mengambil bagian saham pada saat pendirian PT.
  2. Membeli saham.
  3. Melakukan cara lain berdasarkan dengan Undang-Undang yang berlaku.

2 Batasan dari PT. PMA

Dalam PT. PMA investor dalam negeri maupun asing dapat mendirikan PT. PMA di Indonesia dengan syarat tetap membutuhkan warga Indonesia atau Badan Hukum Indonesia dalam menjalankan bisnisnya.

3. Pendirian PT. PMA Berdasarkan dengan Hukum Indonesia

Penanaman modal asing di Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas wajib berdasarkan dengan Hukum Indonesia dan bertempat tinggal diwilayah Indonesia kecuali terdapat ketentuan lain oleh Undang-Undang.

4. Kewarganegaraan Pendiri

Penanam modal asing perlu memilki kewarganegaraan yang jelas dan mempunyai certificate of incorporation dari negaranya sendiri yang sejenis dengan peraturan Undang-Undang yang mengatur pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia.

5. Struktur Organisasi

Menurut Undang-Undang yang mengatur Perseroan Terbatas dalam PT perlu adanya seorang Direksi, Komisaris, dan 2 Pemegang Saham.

6. Tidak Boleh Memberikan Keterangan Palsu

Menurut pasal 64 Peraturan BKPM No.6 Tahun 2018 dalam mendirikan PT. PMA pimpinan perusahaan atau kuasanya dilarang memberikan keterangan palsu maupun data palsu.

7. Larangan Membuat Perjanjian Kepemilikan Saham Untuk dan Atas Nama Orang Lain

Menurut Pasal 6 ayat 6 Perka BKPM 6/2018, penanaman modal atau investor dilarang dalam membuat perjanjian atau pernyataan yang menekankan bahwa kepemilikan saham dalam PT untuk dan atas nama orang lain.

8. Ketenagakerjaan

  1. Penanam modal asing dalam memenuhi kebutuhan kerja perlu mendahulukan warga negara Indonesia.
  2. Penanam modal asing berhak menggunakan tenaga kerja asing untuk jabatan dan keahlian tertentu berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
  3. Perusahaan yang dimiliki perlu melatih tenaga kerja Indonesia melalui pelatihan kerja berdasarkan ketentuan dari Undang-Undang.

9. Penyelesaian Masalah Ketenagakerjaan

  1. Dalam permasalahan industrial wajib diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah antara perusahaan penanam modal dengan tenaga kerja.
  2. Jika penyelesaian pada ayat 1 tidak berhasil, maka dilakukan melalui upaya mekanisme tripartit.
  3. Jika penyelesaian pada ayat ke 2 tidak selesai, maka dilakukan melalui pengadilan hubungan industrial.

10. Bidang Usaha

  1. Bidang usaha tertutup bagi penanam modal asing salah satunya adalah produksi senjata dan alat peledak.
  2. Berdasarkan Peraturan Presiden kriteria bidang usaha tertutup dan terbuka adalah kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan, dan keamanan nasional serta kepentingan nasional.
  3. Kriteria persyaratan bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan atau daftar bidang usaha akan diatur dalam Peraturan Presiden.

11. Hak, Kewajiban, dan TanggungJawab Penanam Modal

  1. Setiap investor berhak mendapatkan hak pelayanan, kepastian hak, hukum, dan perlindungan, dan sebagainya.
  2. Setiap investor berkewajiban mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap investor bertanggungjawab menjaga lingkungan hidup, menciptakan iklim persaingan yang sehat dan sebagainya.

12. Fasilitas Penanaman Modal

  1. Melakukan perluasan usaha dan melakukan penanaman modal baru.
  2. Penanam modal yang mendapatkan fasilitas perlu memenuhi salah satu kriteria yakni melakukan alih teknologi.

13. Fasilitas Izin Tinggal Untuk Penanam Modal Asing

  1. Pemberian izin tinggal bagi penanam modal asing hanya 2 tahun.
  2. Pemberian izin tinggal tetap dapat dilakukan setelah tinggal selama 2 tahun berturut-turut.

14. Permodalan PT. PMA

  1. Perusahaan yang akan mendirikan PMA wajib memenuhi persyaratan investasi dan permodalan untuk mendirikan perizinan yakni memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 miliar.
  2. Memiliki total investasi lebih dari 10 miliar diluar tanah dan bangunan.

15. Daftar Negatif Investasi/DNI

  1. Perpres No. 44 Tahun 2016 memuat tentang DNI.
  2. Terkait dengan DNI pemerintah membagi bidang usaha menjadi 3 bagian yakni bidang usaha tertutup, terbuka, dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan bidang usaha tertentu.

16. Izin Prinsip (IP) PT PMA

IP dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan baru atau memulai usaha baik penanaman modal asing atau dalam negeri. Izin Prinsip (IP) dapat diajukan kepada Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau BKPM.

17. Koordinasi dan Pelaksanaan Kebijakan Penanaman Modal

  1. Koordinasi pelaksanaan kebijakan penanam modal dilakukan oleh BKPM.
  2. Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Berdasarkan penjelasan mengenai penanaman modal asing di Indonesia, pemerintah perlu menyadari bahwa keuntungan dan kerugian penanaman modal asing bagi negara Indonesia berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia sendiri.

Leave a Comment