10 Keuntungan Punya NPWP, Fungsi, dan Manfaatnya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Adalah kartu yang kerap kali ditanyakan kepada para pekerja, baik di perusahaan negara maupun swasta. Banyak orang yang mengabaikan NPWP, padahal ada banyak keuntungan punya NPWP yang bisa didapatkan.

NPWP ini wajib karena nantinya akan digunakan oleh negara untuk memotong gaji pegawai perusahaan atau lembaga. Potongan tersebut digunakan sebagai bentuk partisipasi warga negara yang berpenghasilan untuk bersama-sama membantu pembiayaan negara.

Manfaat dan Keuntungan Punya NPWP dari Fungsinya

Pembuatan NPWP bagi warga negara Indonesia bukan hanya sekadar formalitas, namun juga terdapat banyak kegunaan yang juga akan mendatangkan manfaat bagi pemiliknya. Lalu, apa saja manfaat dan keuntungan NPWP kaitannya dengan fungsinya sebagai suatu identitas?

Berikut beberapa fungsi dan manfaat NPWP bagi wajib pajak.

  1. Mengajukan Kredit Bank
  2. Menghindari Sanksi Pidana
  3. Menghindari Tingginya Tarif Pajak
  4. Melamar Pekerjaan
  5. Mengajukan Pembuatan SIUP
  6. Pembuatan Paspor
  7. Pembukaan Rekening Bank
  8. Pembelian Produk Investasi
  9. Bisa Mengikuti Lelang Pemerintah
  10. Mengurus Perpajakan

1. Mengajukan Kredit Bank

Mengajukan-Kredit-Bank

Meminjam uang di bank tentu bukan hal yang mudah, terlebih pihak bank tidak mau sembarangan orang meminjam uang. Hal ini karena sejatinya uang di bank merupakan uang banyak orang, sehingga bila terjadi suatu kerugian bank-lah yang akan menanggungnya.

Saat meminjam uang di bank, pihak bank sudah pasti akan meminta calon debitur untuk menyertakan NPWP sebagai syarat dokumen yang harus dikumpulkan. NPWP tersebut nantinya akan digunakan sebagai jaminan sekaligus bukti kemampuan calon debitur dalam membayar cicilan nantinya.

Tidak hanya sebagi bukti dan jaminan, NPWP merupakan identitas  yang nantinya akan digunakan bank saat terdapat pemotongan PPh (pajak penghasilan) atas bunga pinjaman. 

Adapun beberapa fasilitas kredit yang membutuhkan NPWP di antaranya:

  • Kartu kredit
  • Kredit kepemilikan rumah (KPR)
  • Kredit multiguna
  • Kredit tanpa agunan (KTA)
  • Kredit kendaraan bermotor

2. Menghindari Sanksi Pidana

Menghindari-Sanksi-Pidana

Semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan baik syarat subjektif maupun syarat objektif diwajibkan untuk membuat NPWP. Hal ini telah tertuang dalam ketentuan hukum, yakni UU No. 28 Tahun 2007 pasal 39 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Keuntungan punya NPWP ini adalah agar bisa terhindar dari sanksi pidana atas pelanggaran Undang-Undang tersebut. 

Itu karena peraturan tersebut menyebutkan bahwa warga yang tidak mempunyai NPWP padahal memenuhi syarat terancam sanksi pidana paling singkat dan paling lama 6 bulan. Meskipun tidak ada satu tahun, Anda tentunya akan dirugikan karena memiliki catatan kepolisian yang kurang baik.

3. Menghindari Tingginya Tarif Pajak

Menghindari-Tingginya-Tarif-Pajak

Kepemilikan NPWP tak hanya dijadikan syarat, namun rupanya juga berpengaruh terdapat besarnya tagihan pajak. Adapun pengurangan tarif pajak yang dimaksud di sini adalah pajak penghasilan atau PPh. 

Beban pajak penghasilan bagi warga yang sudah memiliki NPWP hanya sebesar 5% dari penghasilan tahunan. Dibandingkan warga yang sudah punya NPWP, warga yang tidak punya NPWP akan terkena PPh Pasal 21 lebih banyak 20%.

Selain itu, tarif PPh Pasal 23 justru lebih mahal, karena wajib pajak diharuskan membayar pajak sampai dua kali lipat dari wajib pajak yang sudah punya NPWP. Untuk itu, segera buat jika memang sudah memenuhi persyaratan untuk merasakan keuntungan punya NPWP.

Manfaat yang satu ini memang yang paling terasa, sehingga akan sia-sia dan boros jika tidak segera membuat NPWP untuk warga negara yang telah memenuhi syarat.

4. Melamar Pekerjaan

Melamar-Pekerjaan keuntungan punya NPWP

Banyak perusahaan yang meminta calon karyawannya agar memiliki NPWP sebagai salah satu persyaratan melamar pekerjaan. Hal ini ditujukan agar saat diterima, perusahaan lebih mudah untuk memberikan gaji.

Gaji karyawan perusahaan tersebut nantinya akan dipotong dengan PPh Pasal 21 bertarif normal secara otomatis. Karyawan hanya tinggal menerima gaji bersih perusahaan tanpa repot harus memotong gaji sendiri karena pajak.

5. Mengajukan Pembuatan SIUP

Mengajukan-Pembuatan-SIUP

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki jika Anda hendak membuka suatu usaha dengan izin resmi. Jangan salah, tidak hanya perusahaan besar saja yang diharuskan memiliki SIUP, melainkan juga badan usaha kecil seperti UKM dan UMKM.

Tanpa adanya SIUP, usaha Anda akan dianggap sebagai usaha tanpa izin alias ilegal. Untuk itu, dibutuhkanlah SIUP sebagai sarana agar pemerintah lebih mudah dalam mengawasi dan mengontrol berapa pendapatan yang sekiranya didapatkan badan usaha tersebut.

Untuk membuat SIUP, Anda akan dimintai beberapa dokumen sebagai persyaratan, salah satunya adalah NPWP. Dengan memiliki NPWP, Anda akan lebih mudah dalam menerima izin, karena Anda akan dipercaya sebagai pihak yang siap dengan usaha yang dikelola.

6. Pembuatan Paspor

Pembuatan-Paspor

Jika hendak ke luar negeri, setiap orang tentu membutuhkan paspor sebagai syarat. Saat hendak membuat paspor, sama seperti pembuatan dokumen penting pada umumnya, pasti akan ada banyak persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.

Salah satu dokumen penting yang kerap ditanyakan saat hendak membuat paspor adalah NPWP, selain dari KTP dan juga Kartu Keluarga atau KK.

7. Pembukaan Rekening Bank

Pembukaan-Rekening-Bank

Dalam peraturan Bank Indonesia nomor 14/ 27/ PBI/ 2012 pasal 14 ayat 1 huruf a disebutkan bahwasanya calon nasabah yang mempunyai benefical owner wajib untuk menyerahkan NPWP guna mencegah terjadinya pencucian uang serta pencegahan pendanaan teroris oleh pihak bank umum.

Dengan adanya peraturan tersebut, maka sudah pasti bahwa calon nasabah dengan syarat tertentu diwajibkan untuk memenuhi dokumen NPWP sebagai persyaratan saat hendak membuka rekening bank. Nantinya NPWP tersebut akan digunakan untuk memverifikasi data.

8. Pembelian Produk Investasi

Pembelian-Produk-Investasi. keuntungan punya NPWP

Keuntungan punya NPWP selanjutnya adalah memudahkan kita saat hendak membeli produk investasi. Sekarang sudah banyak alternatif investasi yang bisa dipilih untuk menghasilkan pundi-pundi uang, sebut saja reksadana yang banyak dipilih investor pemula.

Nah, saat hendak membeli reksadana ini Anda akan dimintai NPWP jika memang sudah memenuhi syarat. Sama seperti pembukaan rekening bank, data dalam NPWP juga digunakan saat membeli produk investasi dalam rangka menghindari pencucian uang serta pendanaan terhadap kegiatan teroris.

9. Bisa Mengikuti Lelang Pemerintah

Bisa-Mengikuti-Lelang-Pemerintah keuntungan punya NPWP

Sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak, peserta lelang atau tender diharuskan untuk memiliki NPWP. Untuk itu, jika Anda hendak mengikuti lelang dari pemerintah di beberapa daerah, Anda perlu menyiapkan NPWP jika suatu saat diminta.

Alasan utamanya adalah agar semakin banyak wajib pajak yang bisa memiliki NPWP dan pemasukan negara dari pajak bisa lebih maksimal.

10. Mengurus Perpajakan

Mengurus-Perpajakan keuntungan punya NPWP

Sebagai warga negara yang baik, tentu akan bersedia untuk membayar pajak sesuai waktu yang telah ditentukan. Nah, agar bisa membayar pajak dan menyetorkannya ke negara demi kelancaran pembangunan, maka Anda membutuhkan NPWP.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, wajib pajak yang memiliki NPWP maka akan mendapatkan tarif yang lebih murah jika dibandingkan wajib pajak yang tidak memilikinya. 

Begitu besar manfaat dan keuntungan punya NPWP yang akan kita dapatkan jika mau menaati peraturan yang telah dibuat. Untuk itu, jangan ragu untuk segera membuat NPWP agar beberapa keuntungan di atas bisa Anda rasakan ke depannya dan sebagai bentuk dukungan pembangunan.

Leave a Comment