Perhitungan Pajak Aliexpress di Indonesia Terbaru dan Cara Membayarnya

Membeli barang impor saat ini semakin mudah dengan keberadaan marketplace internasional. Salah satunya adalah Aliexpress yang menyediakan ribuan barang incaran pecinta belanja online. Jika ingin berbelanja di luar negeri tersebut, sebaiknya pahami tentang pajak Aliexpress terlebih dulu.

Belum lama ini regulasi tentang pajak barang impor di Indonesia telah diperbarui. Hal ini mungkin tidak terlalu penting diketahui bagi yang menyukai barang-barang lokal. Namun, pecinta produk impor wajib memahaminya, berikut ulasannya.

Mengenal Peraturan Pajak Barang Impor Terbaru di Indonesia

Mengenal-Peraturan-Pajak-Barang-Impor-Terbaru-di-Indonesia

Pada dasarnya, pemerintah telah menetapkan peraturan baru mengenai pajak produk impor. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/PMK.10/2019. Regulasi tersebut mulai berlaku di tanggal 30 Januari 2020.

Sayangnya, masih banyak yang belum memahami peraturan tersebut dengan benar. Tak heran jika masih ada saja yang merasa bingung ketika mendapati barang impor dengan pajak tidak terduga.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa setiap paket dari luar negeri akan dikenakan pungutan. Pungutan tersebut berupa pajak dalam rangka impor dengan persentase yang telah ditetapkan.

Tarif Pajak Barang Impor Berdasarkan PMK

Tarif-Pajak-Barang-Impor-Berdasarkan-PMK

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang baru-baru ini dirilis, tarif pajak barang impor mengalami perubahan. Jika penasaran dengan tarif terkini yang dikenakan produk-produk dari luar negeri, berikut ketentuannya:

1. Pajak Barang Impor Secara Umum

Ada berbagai macam barang impor yang dikirimkan dari luar negeri. Mulai dari yang mengedepankan keunikan hingga kecanggihannya. Untuk pajaknya sendiri sebesar 17,5% setiap paketnya.

2. Pajak Produk Tas Impor

Tas menjadi salah satu produk yang banyak diminati untuk barang impor. Tidak sedikit tas branded yang dikirim dari luar negeri baik untuk kepentingan fungsional maupun gengsi. Adapun pajak impor untuk tas sendiri adalah sebesar 35-40%.

3. Pajak Produk Pakaian/Tekstil

Produk impor berupa tekstil memang tidak ada habisnya dengan peminat yang terbilang besar di Indonesia. Pajak untuk pakaian sendiri mengalami kenaikan yang signifikan. Semenjak dikeluarkannya peraturan PMK baru, pajak impor untuk tekstil adalah 32,5-45%.

4. Pajak Produk Sepatu Impor

Akhir-akhir ini trend sepatu import branded semakin diminati. Tak heran jika jumlah produk impornya meningkat di tanah air. Namun, ternyata pada peraturan PMK terbaru, pajak produk impor sepatu bisa sangat tinggi. Pajaknya mulai dari 5-50% untuk berbagai brand di luar negeri.

Tarif pajak impor tersebut bisa menjadi acuan ketika hendak menghitung pajak Aliexpress 2022. Adapun besaran tarif pajak diperoleh dari harga CIF (Cost Insurance and Freight). Dengan kata lain, pajak tersebut merupakan kombinasi harga + ongkos kirim dan asuransi jika tersedia.

Apakah Kena Pajak Belanja di Aliexpress?

Apakah-Kena-Pajak-Belanja-di-Aliexpress

Jika Anda termasuk yang sering berbelanja di platform e-commerce internasional, pastinya sudah tidak asing dengan Aliexpress. Platform tersebut termasuk lengkap dalam menyediakan berbagai macam barang yang dibutuhkan pecinta online shop di tanah air.

Pertanyaannya, apakah terdapat pajak untuk Aliexpress? Jika mengacu pada peraturan PMK terbaru, maka membeli produk di Aliexpress juga akan dikenakan pajak. Mengingat pengiriman barang memang dilakukan di luar negeri.

Dengan demikian, sebaiknya perhitungkan dengan baik budget yang dimiliki sebelum berbelanja di e-commerce internasional.

Apakah Tetap Harus Bayar Pajak Aliexpress untuk Barang Gratis Ongkir?

Apakah-Tetap-Harus-Bayar-Pajak-Aliexpress-untuk-Barang-Gratis-Ongkir

Aliexpress termasuk e-commerce yang cukup memanjakan penggunanya dengan menyediakan promo gratis ongkir untuk produk tertentu. Lalu, apakah produk dengan gratis ongkir tersebut tetap dikenakan pajak?

Pada dasarnya, peraturan terbaru PMK hanya mensyaratkan bahwa batas produk terkena pajak yaitu barang dengan harga di atas USD 3. Dengan demikian, promo gratis ongkir pun tidak berpengaruh terhadap tarif pajak yang diberikan.

Dengan demikian, pembeli di Aliexpress tetap harus membayar tarif pajak impor sesuai ketentuan yang berlaku.  Tidak perlu khawatir, membeli produk gratis ongkir membuat pajak Aliexpress jadi lebih murah.

Mengingat pajak impor memang ditetapkan berdasarkan CIF yang berlaku. Tak heran jika promo gratis ongkir akan membuat biaya untuk Freight menjadi nol. Hanya saja terdapat komponen cost yang tetap harus dibayarkan.

Cara Membayar Pajak Bea Cukai Impor di Aliexpress dengan Mudah

Cara-Membayar-Pajak-Bea-Cukai-Impor-di-Aliexpress-dengan-Mudah

Bagi yang pertama kali menggunakan Aliexpress, ternyata melakukan pembayaran pajak bea cukai di dalamnya terbilang mudah. Hal yang perlu diingat adalah kebijakan baru mengenai pajak impor di Indonesia.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, produk dengan harga di atas USD 3 sudah dikenakan pajak. Adapun detail jenis pajaknya adalah 7,5% bea cukai, PPN 10%, dan PPh 0%. Tidak hanya itu, terkadang juga biaya tersebut disertai administrasi pajak yang harus dibayarkan.

Lalu, bagaimana cara membayar pajak impor dari Aliexpress atau marketplace internasional lainnya? Berikut langkah-langkah mudahnya:

1. Mendapatkan Nomor Tagihan Bea Cukai

Untuk mendapatkan nomor tagihan bea cukai, hal pertama yang harus disiapkan adalah nomor resi atau AWB. Misalnya ketika checkout sebuah produk di Aliexpress Standart Shipping dengan nomor resi DHD******GTER

Silahkan buka browser dan kunjungi laman https://www.beacukai.go.id/barangkiriman, lalu masukkan resi. Setelah itu, akan ditampilkan informasi pengiriman dan total pajak bea cukai yang harus dibayarkan.

Adapun pada laman website tersebut, terdapat Kode Billing yang nantinya bisa digunakan untuk melunasi tagihan pajak bea cukai. Sementara itu, Total Tagihan merupakan total pajak yang harus dibayarkan ketika membeli barang impor di Aliexpress.

2. Membayar Bea Cukai Aliexpress

Setelah mendapatkan Kode Billing, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran dengan menggunakan kode tersebut. Pada dasarnya, ada berbagai macam metode pembayaran yang bisa dilakukan.

Mulai dari via rekening bank, internet banking, kantor pos, hingga melalui e-commerce. Silahkan pilih metode yang sesuai dengan keinginan, berikut penjelasannya.

a. Cara Bayar Bea Cukai Aliexpress via Kantor Pos

Caranya adalah dengan mendatangi kantor pos terdekat terlebih dahulu. Setelah itu, di bagian counter jelaskan tujuan Anda bahwa hendak membayar bea cukai. Jangan lupa siapkan nomor tagihan atau nomor resi untuk diserahkan pada petugas disana.

Metode ini terbilang sangat mudah mengingat cabang kantor pos sudah ada dimana-mana. Bagi yang belum memiliki rekening bank direkomendasikan untuk menggunakan metode ini.

b. Cara Bayar Bea Cukai Aliexpress via Bank

Sayangnya, metode ini belum support untuk mobile banking dari berbagai macam bank. Hal ini karena pembayaran pajak belanja di Aliexpress baru bisa memanfaatkan fasilitas internet banking BCA Bisnis. Jika tidak memiliki internet banking bisnis, pembayaran manual melalui bank bisa jadi pilihan.

Namun, pembayaran dengan mendatangi bank langsung baru bisa dilakukan di bank BCA dan BNI saja.

c. Cara Bayar Bea Cukai Aliexpress via Marketplace

Salah satu marketplace yang menyediakan fasilitas seperti ini adalah Tokopedia. Pada halaman utama aplikasi Tokopedia, silahkan buka menu Penerimaan Negara. Setelah itu, pilih opsi Bea Cukai. Masukkan kode billing pembayaran lalu bayar sesuai tagihan.

Tidak perlu khawatir, membayar via Tokopedia ini juga direkomendasikan karena tidak dikenakan biaya administrasi pajak Aliexpress.

Perhitungan dan cara membayar pajak Aliexpress memang penting dipahami bagi yang sering bertransaksi produk impor, baik bagi penjual maupun pembeli yang berminat terhadap barang-barang dari luar negeri. Semoga ulasan di atas bisa membantu Anda mendapatkan barang impor incaran!

Leave a Comment