Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang menopang ekonomi kerakyatan di Indonesia. Prinsip koperasi menjadi landasan dalam menyelenggarakan koperasi yang menjunjung asas kekeluargaan. Seiring dengan berkembangnya waktu, koperasi terus tumbuh dan melakukan transformasi.
Hal ini terbukti dari hasil riset yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang menyebutkan bahwa pada tahun 2019, koperasi di Indonesia berjumlah 123.048, sedangkan anggotanya yaitu sebanyak 22 juta orang.
Prinsip Koperasi
Koperasi memiliki karakteristik tersendiri yang membuatnya berbeda dengan jenis badan usaha lainnya. Pasalnya, proses pendiriannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi.
Koperasi dikelola dengan berorientasi pada aktivitas gotong royong untuk memperbaiki kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Inilah yang menyebabkan koperasi disebut sebagai badan usaha yang humanis. Adapun 5 prinsip koperasi yang dianut di Indonesia yakni sebagai berikut:
1. Keanggotaan Bersifat Terbuka dan Sukarela
Prinsip koperasi yang pertama yaitu keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka. Maksud dari sukarela yaitu setiap anggota bergabung ke dalam bagian koperasi secara sukarela atau tanpa paksaan dari siapapun.
Tidak hanya saat bergabung, bahkan prinsip sukarela ini tetap harus diterapkan saat anggota ingin keluar dari koperasi.
Adapun makna sifat terbuka dalam prinsip ini adalah menghindari diskriminasi atau keberpihakan antaranggota koperasi. Jadi, seluruh anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama.
2. Dikelola secara Demokratis
Prinsip dalam koperasi adalah pengelolaan dilakukan secara demokratis. Demokratis yang dimaksud di sini adalah setiap anggota ikut serta dalam menjalankan roda perekonomian koperasi.
Dalam hal ini, koperasi dikelola sesuai dengan kehendak atau keputusan dari para anggota. Jadi, setiap anggota koperasi memegang kekuasaan tertinggi di dalam segala aktivitas koperasi.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha berlaku Adil
Prinsip koperasi yang berikutnya adalah sistem pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.
Seperti yang diketahui, ada kalanya pekerjaan dari setiap anggota dalam menjalankan koperasi memiliki porsi yang berbeda-beda.
Ada anggota yang bekerja sebanyak 80%, 50%, atau bahkan 20%. Maksud dari prinsip ini yaitu untuk merealisasikan nilai-nilai keadilan dan kekeluargaan.
Oleh karena itu, pembagian sisa hasil usaha dilakukan dengan mengacu pada jasa usaha para anggota koperasi.
Jadi, pembagian laba tersebut tidak berpedoman pada besaran modal yang disimpan di dalam koperasi. Namun, pembagian laba usaha dipertimbangkan melalui kontribusi jasa usaha setiap anggota.
4. Pembagian Balas Jasa Terbatas Terhadap Modal
Prinsip koperasi yang selanjutnya yaitu pembagian balas jasa terbatas pada modal. Seperti yang diketahui, modal koperasi umumnya digunakan untuk kebutuhan anggota dan bukan hanya sekadar untuk mencari laba.
Oleh sebab itu, balas jasa pada modal yang diberikan pada anggota sifatnya juga terbatas dan tidak mengacu pada besaran modal yang diberikan ke koperasi. Dengan kata lain, dimaksud terbatas di sini adalah wajar atau tidak melampaui suku bunga yang ada di pasar.
5. Kemandirian
Prinsip dari koperasi yang terakhir adalah kemandirian. Makna mandiri di sini adalah setiap koperasi harus mampu berdiri sendiri tanpa bergantung dengan pihak lainnya.
Prinsip ini berpedoman pada kepercayaan, pertimbangan, kemampuan, keputusan, dan usaha para anggotanya sendiri.
Dalam kata kemandirian juga terkandung makna kebebasan atau tidak terikat dengan pihak atau lembaga apapun.
Fungsi Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang dibentuk dengan fungsi-fungsi tertentu. Inilah beberapa fungsi yang dimiliki oleh koperasi:
1. Mengembangkan Potensi Anggota
Salah satu fungsi koperasi yakni untuk membentuk ataupun mengembangkan kemampuan para anggota pada khususnya serta masyarakat sekitar pada umumnya.
Oleh karena itu, bisa dipahami bahwa koperasi tidak hanya bermanfaat bagi anggota, melainkan juga masyarakat umum. Dengan adanya fungsi ini, diharapkan kesejahteraan sosial dapat terwujud.
2. Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia
Fungsi koperasi yang kedua yakni untuk meningkatkan kualitas SDM masyarakat dengan lebih aktif. Jika kualitas SDM semakin meningkat, maka hal ini juga akan berdampak baik bagi kondisi perekonomian bangsa.
3. Mengokohkan Ketahanan Ekonomi
Koperasi memiliki andil besar dalam menguatkan ketahanan Ekonomi, terutama yang berbasis kerakyatan. Pasalnya, badan usaha ini selalu menjunjung tinggi prinsip gotong royong dan berpihak pada rakyat kecil.
Bisa dibilang, fungsi ini adalah pondasi bagi ketahanan ekonomi nasional. Itulah mengapa koperasi disebut dengan sokoguru perekonomian di Indonesia.
Tujuan Koperasi
Setelah mengetahui prinsip dan fungsi koperasi, tidak lengkap rasanya jika tidak mengetahui tujuan koperasi. adapun tujuan koperasi di antaranya sebagai berikut
- Memajukan taraf ekonomi setiap anggota dan masyarakat sekitarnya.
- Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dengan menerapkan demokrasi ekonomi.
- Membantu pemerintah dalam memakmurkan masyarakat secara adil dan terbuka.
- Membantu konsumen dalam memperoleh penawaran harga yang lebih terjangkau.
- Menjadi penyangga atau sokoguru dalam ekonomi nasional.
- Membantu produsen untuk memberikan penawaran harga yang lebih tinggi.
- Menyalurkan bantuan peminjaman modal pada unit usaha yang berskala mikro.
Jenis-jenis Koperasi
Berikut adalah jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia beserta karakteristiknya:
1. Koperasi Produsen
Koperasi produsen merupakan jenis koperasi yang dibangun bagi produsen barang/jasa. Koperasi produsen menjual barang-barang produksi para anggotanya, contohnya koperasi pertanian menjual beras atau hasil bumi lainnya.
Dengan ikut serta dalam bagian koperasi, maka produsen dapat memperoleh bahan baku yang tarifnya lebih murah serta memasarkan hasil produknya dengan harga yang layak.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah jenis koperasi yang dibangun bagi konsumen barang/jasa. Umumnya, para anggota akan menjual beragam jenis kebutuhan harian. Contohnya seperti kelontong, alat tulis, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, tidak heran jika sekilas koperasi ini mirip seperti toko.
Hanya saja, laba yang diperoleh dari penjualan tersebut akan dibagikan pada para anggota. Dikarenakan pembeli dari koperasi ini jug berasal dari anggotanya sendiri, maka harga produknya cenderung lebih terjangkau dari toko pada umumnya.
3. Koperasi Jasa
Pada dasarnya, koperasi jasa serupa dengan koperasi konsumen, namun yang dijual di koperasi ini berupa kegiatan berbasis pelayanan/jasa. Adapun contoh dari koperasi ini yaitu koperasi angkutan, koperasi asuransi, dan lain sebagainya.
4. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang kegiatannya memberikan pinjaman modal kepada para anggotanya. Tujuan dari koperasi ini adalah untuk membantu para anggota yang membutuhkan uang dalam waktu dekat dengan persyaratan mudah dan bunga rendah.
5. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha merupakan koperasi yang menyediakan banyak layanan sekaligus. Contohnya seperti menjual barang sembako dan menyediakan layanan simpan pinjam.
6. Koperasi Mahasiswa
Koperasi mahasiswa termasuk bagian dari koperasi konsumsi. Sesuai dengan namanya, koperasi mahasiswa berlokasi di area perguruan tinggi yang konsumennya adalah para mahasiswa.
Koperasi ini umumnya menyediakan berbagai kebutuhan mahasiswa, misalnya seperti alat tulis, fotokopi, dan makanan ringan.
Beberapa prinsip koperasi beserta fungsi, tujuan, dan jenis-jenisnya sangat penting untuk dipahami. Dengan begitu, diharapkan eksistensi koperasi tetap dapat berlanjut dari zaman ke zaman.