7 Bank yang Menerima Pinjaman dengan Agunan Sertifikat Rumah

Pinjaman dengan agunan sertifikat rumah bisa dilakukan pada berbagai macam lembaga keuangan. Dimana saat ini sudah semakin banyak jasa simpan pinjam yang memberikan penawaran ini. Tentunya dengan ada ketentuan sesuai dengan kebijakan masing-masing lembaga.

Apabila memiliki keinginan untuk melakukan peminjaman dengan menggunakan sertifikat rumah. Maka, ada beberapa informasi yang perlu diketahui sebelum mengajukan pinjaman. Dari mulai memilih penyedia jasa hingga persyaratannya harus diketahui. Simak ulasan berikut agar lebih jelas.

Rekomendasi Pinjaman dengan Agunan Sertifikat Rumah

Informasi pertama yang perlu didapatkan adalah mengenai lembaga keuangan yang mau menerima agunan sertifikat rumah sebagai jaminan. Meskipun ada banyak lembaga yang menyediakan jasa ini, namun tetap perlu melakukan pemilihan agar tidak salah memilih penyedia jasa.

Maka dari itu, berikut adalah daftar jasa keuangan yang memberikan pinjaman dengan agunan sertifikat rumah.

1. BCA Refinancing

BCA-Refinancing

Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, Bank BCA memiliki banyak layanan yang bisa digunakan oleh nasabahnya. Salah satu layanan yang diberikan adalah dengan memberikan kemudahan dalam memberikan pinjaman.

Dimana pinjaman yang diberikan untuk jenis ini bisa menggunakan sertifikat tanah. Bahkan dalam melakukan pinjaman bank dengan agunan sertifikat rumah ini bisa dilakukan secara online. Cara ini tentu akan memudahkan bagi siapa saja yang membutuhkan dana dalam jangka waktu yang cepat.

Apabila ingin melakukan pinjaman melalui KPR BCA ini, bisa langsung datang ke kantor cabang terdekat. Namun jika ingin melakukannya secara online maka, bisa menggunakan eform.klik.com. Untuk besaran pinjaman yang diberikan pada jenis ini antara 250 ribu hingga 5 miliar.

2. BNI Griya

BNI-Griya

Salah satu produk pelayanan BNI yang memberikan kemudahan pinjaman adalah simulasi kredit dengan agunan sertifikat rumah. Untuk produknya sendiri, BNI memberinya nama BNI Griya Multiguna.

Apabila dilihat dari namanya, maka sudah bisa dilihat bahwa sertifikat rumah bisa dijadikan agunan. Bahkan untuk besaran pinjaman yang diberikan juga cukup besar yaitu antara 50 juta hingga 2,5 miliar. Pinjaman tersebut bisa diberikan dengan masa tenor 1 hingga 10 tahun.

Jika tertarik untuk menjadikan BNI Griya Multiguna sebagai penyedia pinjaman dengan agunan sertifikat rumah. Maka langkah yang bisa dilakukan adalah dengan mendatangi kantor BNI terdekat untuk menanyakan persyaratan yang dibutuhkan.

3. Mandiri KPR

Mandiri-KPR Pinjaman dengan Agunan Sertifikat Rumah

Mandiri yang juga memiliki banyak produk jasa juga tidak mau ketinggalan dalam memberikan penawaran pinjaman dengan jaminan sertifikat. Bahkan untuk produk ini ada beberapa pilihan yang bisa digunakan. Ada KPR Multiguna Take Over dan juga Multiguna Top Up.

Sesuaikan saja dengan kebutuhan dengan penawaran yang sesuai dengan keinginan. Saat mengambil pinjaman ini, tidak perlu merasa khawatir akan bunga yang ditetapkan. Karena pinjaman Mandiri dengan sistem ini memiliki ketentuan bunga yang cukup kompetitif.

Bahkan tenor yang diberikan juga cukup lama dengan batas maksimal 10 tahun. Sehingga sangat tidak salah jika produk ini banyak diminati masyarakat yang membutuhkan dana cepat dalam waktu yang singkat.

4. BTN

Siapa yang tidak kenal Bank BTN yang sering digunakan sebagai jasa untuk KPR rumah. Banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa Bank BTN ini, membuat bank ini unggul dalam memberikan pelayanan KPR rumah. Namun, perlu diketahui bahwa produk yang disediakan tidak hanya itu saja.

Bahkan Bank BTN juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah. Untuk layanan jaminan sertifikat tanah tersebut bisa didapatkan melalui layanan Kredit Agunan Rumah (KAR).

Produk ini bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan termasuk modal untuk mendirikan usaha. Jika tertarik menggunakan jasa BTN ini, maka penawaran masa tenor yang diberikan bisa mencapai 10 tahun.

5. Bank DKI

Apabila sedang berada di wilayah DKI Jakarta dan tertarik untuk melakukan peminjaman di bank daerah. Maka, jenis bank yang bisa dituju untuk mendapatkan pinjaman adalah Bank DKI. Ada layanan KPR Griya Monas yag bisa digunakan untuk mendapatkan pinjaman.

Tentunya pinjaman jenis ini akan diberikan setelah memberikan agunan atau jaminan. Karena jenis layanan yang digunakan adalah KPR Griya Monas, maka jaminan yang bisa diberikan adalah sertifikat rumah. Untuk melakukan peminjaman ini persyaratannya juga cukup mudah.

Bahkan semua profesi bisa menggunakan jasa ini jika membutuhkan. Hanya saja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat menggunakan layanan KPR Griya Monas. Dimana ada biaya tertentu yang dibebankan kepada nasabah seperti; biaya provisi, premi asuransi, administrasi dan lainnya.

6. BRI Kupedes

BRI-Kupedes

Pinjaman dengan agunan sertifikat rumah berikutnya bisa dilakukan melalui Bank BRI. Ada produk Kupedes yang bisa digunakan untuk mendapatkan pinjaman dengan jaminan sertifikat. Bahkan untuk menggunakan jasa ini persyaratannya juga cukup mudah bagi siapapun. Cukup menyerahkan KTP dan beberapa dokumen yang menunjukkan legalitas usaha.

Maka, pinjaman yang diinginkan dengan nilai sesuai sertifikat tersebut bisa didapatkan. Saat menggunakan layanan ini tidak perlu merasa khawatir akan besarnya bunga yang diberikan. Karena pinjaman ini sudah banyak yang menggunakan dengan bunga kecil dan tenor lama.

7. MNC Bank

MNC-Bank

Salah satu anak perusahaan MNC yaitu MNC Bank juga memberikan penawaran pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Untuk mendapatkan pinjaman ini, maka jenis layanan yang bisa dipilih adalah KMG (Kredit Multiguna).

Sama halnya dengan layanan kredit agunan lainnya, KMG ini juga menjadi salah satu produk yang paling diminati untuk berbagai macam keperluan. Dimana waktu pelunasan atau masa tenor cukup panjang hingga 10 tahun.

Itulah beberapa bank yang memberikan layanan pinjaman dengan memberikan jaminan sertifikat rumah. Setelah mengetahui informasi tersebut, langkah berikutnya adalah mengetahui syarat umum dalam melakukan pinjaman tersebut. Simak ulasan lengkapnya pada penjelasan dibawah ini.

Syarat Pinjaman dengan Agunan Sertifikat Rumah

Syarat-Pinjaman-dengan-Agunan-Sertifikat-Rumah Pinjaman dengan Agunan Sertifikat Rumah

Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum mengajukan pinjaman ke berbagai bank yang telah disebutkan diatas. Untuk memberikan referensi, berikut ini ada beberapa syarat umum yang harus terpenuhi sebelum ajukan pinjaman.

1. Kelayakan Pemohon

Maksud kelayakan pemohon disini adalah orang yang akan melakukan peminjaman merupakan warga Indonesia. Perlu dipastikan pula bahwa yang melakukan peminjaman telah memenuhi batas umur dan memiliki pekerjaan yang mumpuni.

Adanya pekerjaan ini menjadi syarat karena untuk mengetahui kemampuan seseorang dalam melakukan angsuran. Maka dari itu, syarat pertama ini wajib untuk dipenuhi agar pinjaman bisa diberikan.

2. Dokumen Pendukung

Dalam melakukan permintaan untuk mendapatkan pinjaman, maka diperlukan beberapa dokumen penting. Dari mulai KTP, KK, dan Sertifikat yang akan dijadikan jaminan harus dipersiapkan semuanya.

Bahkan ada dokumen NPWP, slip gaji, rekening koran, PBB (Pajak Bumi Bangunan), IMB (Izin Mendirikan Bangunan) serta SHM (Sertifikat Hak Milik). Persiapkan semua persyaratan tersebut jauh-jauh hari agar proses bisa berjalan dengan lancar.

Ada banyak bank di Indonesia yang memberikan pinjaman dengan agunan sertifikat rumah. Ketahui ketentuannya terlebih dahulu sebelum melakukan peminjaman. Apabila sudah yakin untuk melakukan peminjaman, maka persiapkanlah persyaratannya agar cepat prosesnya.

Leave a Comment