Landasan Undang Undang Koperasi Indonesia & Syarat Pembentukannya

Undang undang koperasi menjadi landasan dasar pembentukan koperasi yang harus diterapkan agar badan usaha berdiri dan dikelola sesuai aturan yang ada. Koperasi di Indonesia sudah sangat berkembang dan menjadi bagian dari perekonomian negara.

Koperasi memiliki banyak peran dalam perekonomian, baik anggotanya maupun masyarakat yang lebih luas. Dalam pengelolaan koperasi, para anggota harus mengerti landasan dasar koperasi yang berlaku di Indonesia agar tidak salah dalam mengelolanya.

Pengertian Koperasi

Pengertian-Koperasi undang undang koperasi

Sebelum membahas tentang landasan undang undang koperasi, penting untuk mengetahui pengertiannya terlebih dahulu. Anda pasti sudah tidak asing dengan keberadaan koperasi karena memang badan usaha ini sangat mudah di jumpai di berbagai sudut kota dan desa.

Koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan beberapa orang di mana setiap kegiatannya dilakukan sesuai prinsip koperasi. Koperasi juga disebut sebagai gerakan ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan yang lebih diutamakan.

Dengan asas kekeluargaan, maka kepentingan bersama menjadi lebih dipertimbangkan dibanding kepentingan satu atau sebagian orang saja. Kerja sama dalam mengelola koperasi akan memberikan keuntungan bagi setiap anggota koperasi tersebut.

Ternyata, keberadaan koperasi tidak hanya dirasakan oleh para anggotanya tapi juga masyarakat luas hingga negara. Oleh karena itu, keberadaan koperasi sangat membantu perekonomian negara melalui anggota dan masyarakat di sekitar koperasi tersebut.

Landasan Undang Undang Koperasi

Koperasi sudah menjadi bagian dalam perekonomian di Indonesia jadi bukan hal asing lagi bagi Anda untuk mengenal koperasi. Dalam pengelolaannya, koperasi tidak boleh berjalan seenaknya karena ada ketentuan yang harus diterapkan.

Ketentuan ini berkaitan dengan landasan undang-undang tentang koperasi, mulai dari landasan idiil, landasan struktural hingga landasan operasional. Penting untuk memahami setiap landasan yang ada agar pengelolaan koperasi berjalan sebagaimana mestinya.

1. Landasan Idiil

Landasan-Operasional-Pasal-33-UUD-1945 undang undang koperasi

Landasan idiil koperasi adalah pancasila di mana pancasila juga merupakan dasar negara di Indonesia. Sudah seharusnya setiap badan usaha atau lembaga dikelola berdasarkan dasar negara agar tujuan yang diharapkan juga sesuai dengan harapan di dalam pancasila.

Landasan idiil ini berguna sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai apa yang tercantum di dalam pancasila. Pancasila disebut sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia sehingga koperasi tidak terlepas dari landasan hukum.

2. Landasan Struktural UUD 1945

Selain landasan idiil, Anda juga perlu memahami landasan struktural dari pembentukan koperasi, yakni UUD 1945. Sebagai suatu negara, Indonesia menggunakan UUD 1945 sebagai landasan struktural yang mengatur kehidupan rakyat Indonesia.

Dengan peraturan ini, koperasi memiliki kedudukan sebagai SokoGuru perekonomian nasional. Dalam pengelolaan koperasi, para anggota harus menjalankannya berdasarkan landasan yang ada, termasuk landasan struktural UUD 1945.

3. Landasan Operasional Pasal 33 UUD 1945

Landasan-Idiil undang undang koperasi

Terakhir, ada landasan operasional dari koperasi yang harus diperhatikan, yakni Pasal 33 UUD 1945 atau tepatnya pasal 33 ayat 1. Ayat tersebut menjelaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Pasal tersebut memiliki penjelasan yang memberikan pemahaman lebih mendalam tentang maksud dari isinya. Penjelasan tersebut menyatakan jika kemakmuran masyarakat menjadi fokus utama dalam koperasi, bukan kemakmuran perorangan.

Selain itu, terdapat Undang Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menunjukkan bentuk perusahaan dari koperasi. Dengan kedua landasan ini, para anggota bisa memahami koperasi dengan lebih baik.

Asas Koperasi

Melalui landasan hukum yang berlaku pada koperasi, diketahui juga asas koperasi yang ada di Indonesia. Koperasi memiliki asas kekeluargaan, artinya segala kegiatan yang dilakukan berfungsi untuk semua anggota koperasi, bukan hanya memberi manfaat seseorang saja.

Asas kekeluargaan harus diterapkan pada setiap mengambil keputusan, melakukan kegiatan atau menyediakan layanan. Hal ini sejalan dengan kebudayaan gotong royong di Indonesia di mana semua masalah yang ada menjadi tanggung jawab dari anggota koperasi.

Begitu juga dengan benefit yang didapatkan akan menjadi hak dari semua anggota koperasi, meskipun ada perbedaan jumlah SHU karena memang kontribusi anggota menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan SHU.

Setiap anggota koperasi harus menyadari bahwa segala sesuatu atau kegiatan yang dilakukan yang berguna untuk semua anggota koperasi. Dengan begitu, tidak ada ketimpangan sosial di dalam anggota koperasi karena semua memiliki kedudukan yang sama.

Untuk mencapai asas kekeluargaan, anggota koperasi harus memiliki toleransi sesama anggota lain karena memang setiap orang berbeda. Sikap ini diperlukan agar sesama anggota saling memahami sehingga kerja sama dapat berjalan dengan lancar.

Syarat Pembentukan Koperasi

Syarat-Pembentukan-Koperasi

Landasan undang undang koperasi berkaitan erat dengan syarat pembentukan badan usaha ini. Di Indonesia, kita mengenal ada dua bentuk koperasi, yakni koperasi primer dan koperasi sekunder.

Koperasi primer merupakan koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, berbeda dengan koperasi sekunder yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Apapun bentuk koperasi yang dipilih, syaratnya harus tetap dipenuhi dan sesuai dengan UU Perkoperasian. Hal ini sudah mutlak bagi badan usaha yang berdiri di Indonesia karena negara ini memiliki hukum yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Berikut ini ada beberapa syarat pembentukan koperasi berdasarkan UU Perkoperasian sebagai landasan hukumnya.

1. Keanggotaan Koperasi

Ada perbedaan keanggotaan dari koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer mengharuskan adanya anggota minimal 9 orang, sementara koperasi sekunder dibentuk oleh minimal 3 koperasi.

Jumlah anggota koperasi ini harus terpenuhi terlebih dahulu baru kemudian Anda bisa mempersiapkan persyaratan lainnya agar proses pembentukan koperasi bisa segera selesai dan kegiatan bisa dilakukan secepatnya.

2. Akta Pendirian

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah akta pendirian koperasi yang berisi Anggaran Dasar Koperasi. Akta tersebut juga harus memuat beberapa informasi, mulai dari daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha dari koperasi.

Selain itu, akta pendirian juga harus berisi ketentuan tentang keanggotaan, pengelolaan, rapat anggota, jangka waktu berdirinya, permodalan, sanksi hingga pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha), termasuk waktu pembagian maupun jumlah yang akan dibagikan.

3. Lokasi Koperasi

Terakhir adalah syarat yang berkaitan dengan lokasi koperasi, yakni harus memiliki tempat kedudukan dalam wilayah Indonesia. Karena lokasinya yang berada di Indonesia, maka landasan hukum atau undang undang koperasi yang ada juga harus diberlakukan.

Apabila syarat pembentukan koperasi tersebut sudah terpenuhi, pihak terkait bisa mengajukan pembentukan badan usaha ini melalui lembaga atau pejabat berwenang. Dengan begitu, diperlukan proses yang tidak mudah sehingga membutuhkan waktu tertentu.

Syarat pembentukan koperasi juga tergantung pada bentuk koperasi yang diinginkan, apakah koperasi primer atau koperasi sekunder. Selain itu, pembentukan juga harus berdasarkan undang undang yang ada agar tidak menyalahi aturan di Indonesia.

Setiap undang undang koperasi yang berlaku di Indonesia memiliki peran penting dalam menetapkan batasan terkait pengelolaan koperasi. Penerapan setiap landasan hukum koperasi harus dilakukan pada setiap keputusan atau kegiatan di dalam koperasi tersebut.

Leave a Comment