Berapa Lama Proses Verifikasi Dokumen BPJS Ketenagakerjaan? Ini Jawabannya!

Berencana untuk mencairkan dana manfaat BPJS Ketenagakerjaan tetapi belum tahu persyaratan dan tata caranya? Tenang saja, pada artikel kali ini kami akan membahas seputar hal tersebut sekaligus memberi informasi berapa lama proses verifikasi dokumen BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk lebih lengkapnya, baca dan pahami artikel ini dengan baik, ya.

Seputar BPJS Ketenagakerjaan

Seputar-BPJS-Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program dari pemerintah yang diperuntukkan masyarakat umum, dengan tujuan memberikan perlindungan untuk tenaga kerja dalam mengatasi risiko ekonomi. BPJS adalah sebuah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Jaminan BPJS Ketenagakerjaan menjadi sebuah hal yang dibutuhkan para pekerja supaya terjamin keselamatannya, baik saat masih bekerja atau sudah pensiun. Dana jaminan tersebut dapat dicairkan ketika sudah pensiun maupun ketika masih bekerja.

Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 10%, 30% dan 100%. Untuk yang 10% dan 30% dapat dilakukan untuk peserta yang masih bekerja, dengan usia kepesertaannya minimal 10 tahun.

Selain itu, peserta BPJS hanya bisa memilih salah satu dari 10% atau 30% saja, tidak bisa keduanya. Pencairan dana yang 10%, digunakan untuk uang persiapan pensiun, sedangkan yang 30% untuk anggaran perumahan.

Sedangkan, berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nomor 7 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, JHT dapat dicairkan sebanyak 100% jika peserta mengalami hal berikut:

  1. Pensiun
  2. Cedera/cacat total tetap
  3. Meninggal dunia
  4. Mengundurkan diri
  5. Sedang tidak bekerja

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat-BPJS-Ketenagakerjaan Berapa lama proses verifikasi dokumen BPJS Ketenagakerjaan

Bagi karyawan

Melalui BPJS Ketenagakerjaan, karyawan bisa mendapatkan benefit atau manfaat yang signifikan, seperti mendapatkan biaya pengobatan kecelakaan kerja, beasiswa untuk anak, santunan tunai dari kematian atau kecacatan, tabungan hari tua, dan dana pensiun.

Bagi perusahaan

Tidak hanya karyawan saja yang mendapatkan manfaat, perusahaan juga mendapatkan sejumlah manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti:

  1. Terhindar dari sanksi

Jaminan sosial diatur oleh landasan hukum dan undang-undang agar pemberi kerja/perusahaan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut diatur pada Pasal 14 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Otomatis, perusahaan harus memenuhi kewajiban tersebut supaya terhindar dari sanksi.

  1. Meringankan beban perusahaan

Dengan mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, berarti perusahaan sudah mengurangi beban biaya di hari yang akan datang jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja atau kematian menimpa karyawan.

Sebab, BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi sosial yang memiliki manfaat cukup lengkap untuk melindungi karyawan. Selain itu, bagi karyawan yang sudah pensiun dan tidak lagi produktif, perusahaan tidak perlu menanggung biaya pensiun sendiri.

  1. Meningkatkan reputasi perusahaan

Keikutsertaan perusahaan dalam BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa perusahaan berkomitmen terhadap kesejahteraan karyawan. Akibatnya, perusahaan dinilai sebagai tempat kerja dan layak dan reputasi meningkat.

Persyaratan untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan-untuk-Pencairan-BPJS-Ketenagakerjaan

Berikut adalah daftar persyaratan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan dana jaminannya.

Jaminan Hari Tua

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli beserta fotokopiannya.
  2. KTP asli beserta fotokopiannya, bagi yang belum memiliki e-KTP menggunakan Surat Keterangan dari Dukcapil yang menerangkan bahwa KTP sedang dalam proses.
  3. Bagi yang klaim secara offline, wajib mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
  4. Buku tabungan beserta fotokopi-nya (1 lembar).
  5. Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopiannya.
  6. Surat keterangan aktif bekerja dari tempat kerja yang menerangkan nilai pengajuan klaim (untuk klaim 10% atau 30%)

Selain persyaratan di atas, terdapat persyaratan tambahan yang menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi peserta, seperti:

  1. NPWP asli beserta fotokopiannya, bagi yang akan mencairkan JHT lebih dari Rp50 juta.
  2. Bagi yang mengajukan pencairan dana perumahan (30%), maka harus menyertakan bukti pembayaran tanda jadi, Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K), Surat Perintah Penyaluran Dana Realisasi KPR, dan akad kredit yang dikeluarkan oleh pihak bank.
  3. Menyertakan Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja (khusus pencairan dana JHT 100%)
  4. Pengisian nama, tanggal lahir, dan alamat peserta pada masing-masing dokumen sama. Apabila terdapat perbedaan, maka peserta harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja atau kelurahan sesuai domisili peserta.
  5. Tidak terdapat tunggakan Jaminan Hari Tua.

Jaminan Kematian

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, dapat mengajukan klaim Jaminan Kematian (JK) dengan melengkapi persyaratan berikut:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Kartu Keluarga (KK) milik ahli waris dan tenaga kerja
  3. KTP milik ahli waris dan tenaga kerja
  4. Buku tabungan
  5. Referensi kerja
  6. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  7. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
  8. Jika saldo lebih dari Rp50 juta, wajib menyertakan NPWP.

Jaminan Kecelakaan Kerja

  1. Kartu peserta BPJS.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
  4. Formulir Tahap I
  5. Formulir Tahap II
  6. Kronologis kejadian kecelakaan kerja.
  7. Kuitansi biaya pengangkutan.
  8. Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, jika fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerja sama.
  9. Surat keterangan dari dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat
  10. Dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan).

Cara Pencairan

Cara-Pencairan

Pencairan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online dengan mengunggah berkas persyaratan yang sudah disebutkan di atas. Setelah mengunggah dokumen/berkas, cukup tunggu saja berapa lama proses verifikasi dokumen BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk lebih lengkapnya simak tata cara berikut:

  1. Buka situs atau website resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan di

https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

  1. Isi data diri, seperti nama lengkap, NIK, dan nomor kepesertaan.
  2. Unggah foto diri terbaru tampak depan dan semua dokumen persyaratan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file yaitu 6 MB.
  3. Klik “Simpan” ketika mendapatkan konfirmasi data.
  4. Setelah itu, Anda akan mendapatkan email yang berisi jadwal wawancara online.
  5. Saat wawancara video call, Anda akan diminta melakukan verifikasi data
  6. Setelah seluruh proses selesai dan disetujui, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan pada formulir.

Nah, untuk berapa lama proses verifikasi dokumen BPJS Ketenagakerjaan akan dijelaskan pada bagian berikut ini.

Berapa Lama Proses Verifikasi Dokumen BPJS Ketenagakerjaan?

Estimasi-Waktu-Verifikasi-Dokumen-BPJS-Ketenagakerjaan Berapa lama proses verifikasi dokumen BPJS Ketenagakerjaan

Apabila seluruh dokumen sudah diunggah, tahap selanjutnya adalah menunggu sampai pihak BPJS mengirimkan surel terkait konfirmasi dokumen, apakah dokumen sudah sesuai persyaratan atau belum.

Untuk berapa lama proses verifikasi dokumen BPJS Ketenagakerjaan, umumnya memakan waktu sekitar 1×24 jam. Apabila pihak BPJS menyatakan tindak lanjut, maka langsung saja cetak dan bawa dokumen yang dibutuhkan ke kantor cabang terdekat.

Sedangkan, jika dokumen Anda belum lengkap, maka perlu melengkapi atau memperbaiki dokumen hingga lengkap dan sesuai permintaan. Apabila sudah benar, silakan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang ditentukan.

Dana pencairan akan masuk ke rekening yang Anda tulis kurang lebih 5 hari kerja. Dengan catatan, dana tersebut telah melewati masa tunggu minimal 1 bulan.

Cara Memeriksa Status Pencairan

Cara-Memeriksa-Status-Pencairan

Setelah proses verifikasi dokumen selesai, tunggu hingga dana cair ke rekening Anda. Untuk memeriksa status pencairannya dapat dengan melakukan cara berikut:

  1. Kunjungi laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  2. Masukkan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)
  3. Tekan tombol “Informasi Status Klaim”

Apakah Anda mulai mendapatkan pencerahan terkait persyaratan, tata cara, serta berapa lama proses verifikasi dokumen BPJS Ketenagakerjaan? Jika iya, bagikan artikel ini ke teman-teman atau kerabat Anda, ya.

Leave a Comment