Denda Telat Bayar Pajak Pribadi dan Badan, Ini Besaran Biayanya!

Sosialisasi mengenai denda telat bayar pajak memang belum menyeluruh sehingga masih perlu disebarkan ke media publik. Perkembangan teknologi yang ada saat ini semakin mempermudah wajib pajak mengetahui tenggat waktu pembayaran pajak.

Pada dasarnya, masyarakat tidak hanya perlu mengetahui adanya denda membayar pajak. Telat melapor SPT tahunan pun ada konsekuensinya. Oleh karena itu, simak mengenai ulasan denda membayar dan melapor pajak berikut ini.

Apakah Harus Melapor Pajak secara Berkala?

Apakah-Harus-Melapor-Pajak-secara-Berkala

Bagi wajib pajak perorangan maupun badan, penting untuk memahami apa itu SPT (Surat Pemberitahuan). Dokumen tersebut berisi laporan pajak yang wajib disampaikan setiap wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dasar hukum yang menaungi kewajiban SPT ini tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Setiap wajib pajak harus melaporkan SPT secara rutin sesuai dengan ketentuan dan batas pelaporan.

Pelaporan SPT dilakukan dengan mengisi formulir yang sudah disediakan oleh DJP dengan format yang bervariasi. Pengisian dokumen tersebut dibedakan menurut jenis pajak apa yang hendak dilaporkan.

Setiap laporan SPT memiliki tenggat waktu yang juga berbeda. Baik dilihat dari tanggal pembayaran maupun pelaporan setiap jenis pajaknya.

Mengenal Batas Waktu Membayar Pajak dan Melapor SPT

Mengenal-Batas-Waktu-Membayar-Pajak-dan-Melapor-SPT

Agar terhindar dari denda telat membayar pajak, sebaiknya mencari tahu tentang periode pembayaran dan pelaporan SPT. Setiap jenis pajak tentunya memiliki masa waktu tenggang masing-masing yang harus dipahami dengan baik.

Oleh karena itu, usahakan agar tidak terlambat, terlebih jika memiliki cukup banyak waktu luang untuk melapor SPT. Namun, beberapa orang juga kurang mengetahui informasi mengenai batas waktu pelaporan SPT yang tepat.

1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Pelaporan SPT Tahunan untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi memiliki tenggat waktu tersendiri. Selambat-lambatnya laporan tersebut disampaikan setelah 3 bulan batas akhir tahun pajak. Artinya, pelaporan SPT ini bisa dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret.

2. Bagi Wajib Pajak Badan

Bagi pemilik usaha atau instansi, penting juga untuk mengetahui batas wajib pajak badan. Pelaporan SPT Tahunan memiliki batas waktu paling lambat setelah 4 bulan setiap akhir tahun pajak. Artinya, paling lambat melapor SPT di tanggal 30 April.

Denda Terlambat Melapor SPT Tahunan

Denda-Terlambat-Melapor-SPT-Tahunan

Pada dasarnya, Dirjen Pajak juga memberlakukan sanksi berupa denda bagi yang telat melapor SPT. Tidak sedikit yang mengabaikan pelaporan SPT, padahal terdapat denda yang berlaku di dalamnya. Bagi wajib pajak yang terlanjur terlambat lapor SPT, sebaiknya kenali denda yang mana saja untuk didahulukan.

Terdapat denda yang dikenakan ketika terlambat melapor SPT dan juga denda telat membayar pajak. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa ketentuan yang berlaku:

  1. Keterlambatan melapor SPT wajib pajak orang pribadi yaitu sebesar Rp100.000 per SPT masa pajak yang berlaku.
  2. Denda keterlambatan melapor SPT untuk wajib pajak badan yaitu sebesar Rp1.000.000 per SPT tahunan pajak yang berlaku.
  3. Terdapat sanksi administrasi untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu sebesar Rp500.000 per SPT masa pajak. Sementara untuk keterlambatan SPT dengan masa lainnya sebesar Rp100.000.
  4. Denda telat bayar pajak jumlahnya sebesar2% per bulan. Denda tersebut dihitung dari waktu biaya pajak yang belum dibayarkan sebelumnya.
  5. Denda telat bayar pajak badan membayar pajak umumnya memiliki waktu yang dihitung dari masa tenggat sampai tanggal pembayaran pajak tersebut.
  6. Jika terlambat membayar pajak di luar batas waktu yang ditentukan, maka perhitungan dendanya yaitu 1 bulan penuh.

Cara Terhindar dari Denda Telat Bayar Pajak

Cara-Terhindar-dari-Denda-Telat-Bayar-Pajak

Pada dasarnya, membayar pajak merupakan kewajiban yang harus ditaati oleh setiap warga negara di Indonesia. Pajak merupakan pungutan yang bersifat wajib dan bagi yang melanggarnya akan mendapat sanksi.

Iuran yang sifatnya mengikat ini juga berlaku bagi yang memiliki kendaraan seperti motor dan mobil. Keterlambatan dalam membayarnya pun akan dikenai denda.

Kewajiban pembayaran pajak tepat waktu harus dipahami dengan baik agar wajib pajak tidak perlu membayar denda. Oleh karena itu, cara terbaik agar terhindar dari denda keterlambatan adalah dengan membayarnya tepat waktu.

Wajib pajak harus mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku. Cara mudahnya yaitu dengan mengisi SPT dengan jujur, menyetor, dan melaporkan SPT kepada Dirjen Pajak. Hal  tersebut harus dilakukan tepat waktu dan pastikan fakturnya terisi secara lengkap.

Hindari setiap aktivitas yang berujung pada tindak pidana di bidang perpajakan. Selain itu, saat ini juga sudah tersedia aplikasi yang dikeluarkan pemerintah untuk mempermudah wajib pajak melapor SPT dan membayar pajak.

Mengapa Harus Ada Sanksi dan Denda Telat Bayar Pajak?

Mengapa-Harus-Ada-Sanksi-dan-Denda-Telat-Bayar-Pajak

Tidak sedikit orang yang mengabaikan keterlambatan membayar pajak. Jika terus membiarkannya, bersiaplah dengan sanksi telat bayar pajak yang terkadang jumlahnya cukup menguras kantong. Sanksi berupa denda merupakan hal yang tidak bisa diremehkan.

Adapun sanksi bagi yang telat membayar pajak memang harus diberlakukan guna memberikan efek jera. Dengan demikian, di masa depan wajib pajak tidak akan mengulangi kesalahannya. Pemerintah tentunya mengeluarkan kebijakan denda keterlambatan ini bukan tanpa alasan.

Alasan utama berlakunya kebijakan ini yaitu menciptakan situasi dan kondisi tertentu agar wajib pajak terdorong untuk lebih disiplin. Mengingat ketertiban membayar pajak di tanah air masih sering kali diabaikan.

Padahal, setiap warga negara yang menjadi wajib pajak harus mempertanggungjawabkan kewajibannya. Berbagai upaya untuk menghindari sanksi dan denda telat membayar pajak perlu dilakukan agar budget tetap aman dari denda pajak.

Selain itu, menjadi wajib pajak yang taat tentunya menjadi bukti kontribusi terhadap negara guna menciptakan kesejahteraan yang merata.

Jenis-Jenis Sanksi Keterlambatan Membayar Pajak

Sosialisasi mengenai sanksi terlambat bayar pajak memang harus lebih digalakkan. Jika Anda termasuk yang belum memahami hal ini, berikut dua jenis sanksi keterlambatan membayar pajak yang harus diketahui:

1. Sanksi Administrasi

Sanksi-Administrasi

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), dijelaskan bahwa sanksi administrasi ketika telat bayar pajak yaitu berupa denda, bunga, dan kenaikan pajak. Masing-masing memiliki ketentuan tersendiri hingga akhirnya dikenai pada wajib pajak.

Sanksi denda diberikan apabila terjadi pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan pajak. Termasuk di dalamnya sanksi telat membayar pajak itu sendiri. Adapun nominal denda yang diberlakukan bervariasi, hal ini tergantung dari regulasi yang mengatur pelanggaran pajak bersangkutan.

Sanksi berupa bunga memiliki dasar hukum dalam UU KUP Pasal 9 ayat 2, dijelaskan bahwa denda telat membayar pajak yaitu sebesar 2% per bulan. Sanksi ini dihitung per tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran pajak.

Sementara itu, sanksi kenaikan nominal pajak biasanya dikenakan apabila terjadi pelanggaran berupa pemalsuan data.

2. Sanksi Pidana

Sanksi-Pidana

Adakah sanksi pidana ketika telat membayar pajak? Sanksi yang termasuk dalam kategori berat ini pada dasarnya berlaku apabila ada pelanggaran fatal. Pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian terhadap pendapatan dan kas negara.

Tidak hanya itu, pelanggaran berat yang dilakukan berkali-kali di bidang perpajakan pun akan membuat seorang wajib pajak terkena sanksi pidana.

Pada dasarnya, sanksi dan denda telat bayar pajak tidak akan dikenakan apabila setiap wajib pajak taat membayar iuran wajib ini. Dibanding harus merogoh kocek lebih dalam untuk denda, lebih baik menjadi warga negara yang taat dengan pajak demi kesejahteraan. 

Leave a Comment