Ini Hukum Asuransi dalam Islam, Penjelasan, dan Prinsipnya

Ada sebagian umat muslim di Indonesia yang meyakini bahwa asuransi tidak sepatutnya digunakan. Sehingga banyak orang awam yang penasaran mengenai hukum asuransi dalam Islam.

Bagi orang-orang muslim yang enggan menggunakan asuransi konvensional, sekarang ada produk asuransi syariah sebagai alternatif pilihan bagi yang ingin mendapatkan perlindungan namun tidak menyalahi ketentuan ajaran Islam.

Dalam Islam sendiri asuransi diperbolehkan asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan berdasarkan syariat ajaran Islam. Simak penjelasan selengkapnya tentang hukum asuransi di dalam ajaran Islam dan syari’at-syari’atnya di bawah ini.

Hukum Asuransi dalam Islam Sesuai Al Quran dan Hadits

Hukum-Asuransi-dalam-Islam-Sesuai-Al-Quran-dan-Hadits

Al Quran dan Hadits merupakan pedoman dasar umat Islam dalam menjalankan berbagai hal seputar kehidupan, termasuk dalam hal mengelola asuransi.

Walaupun hukum mengenai asuransi tidak tertulis secara terperinci di dalam Al Quran setidaknya ada 3 dasar hukum asuransi yang terdapat di dalam Al Quran dan Hadis. Dasar hukum asuransi menurut fiqih Islam adalah sebagai berikut

  • Surat Al Maidah Ayat 2

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

  • Surat An Nisaa Ayat 9

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.

  • HR Muslim dari Abu Hurairah

Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”

Dari ketiga dasar hukum di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa hukum asuransi dalam Islam adalah diperbolehkan. Dengan catatan untuk tujuan tolong menolong serta tidak mengandung unsur riba yang dilarang dalam Islam.

Landasan Hukum Asuransi Syariah di Indonesia

Landasan-Hukum-Asuransi-Syariah-di-Indonesia

Tidak semua perusahaan asuransi konvensional di Indonesia menggunakan prinsip syariat Islam dalam menjalankan bisnisnya. Tentu adanya unsur riba pada produk asuransi konvensional bisa dibilang cukup besar sehingga muncullah produk asuransi syariah.

Dalam menjalankan bisnis asuransi syariah, pihak perusahaan sebagai pengelola harus mematuhi prinsip-prinsip syariat Islam. Tapi, tidak hanya itu saja mereka juga harus menjalankannya berdasarkan landasan hukum asuransi syariah yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.

Berikut ini beberapa landasan hukum asuransi syariah di Indonesia yang wajib dipatuhi pihak pengelolaan:

1. Dasar Hukum Menurut Fatwa MUI:

  1. Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
  2. Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
  3. Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
  4. Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.

2. Dasar hukum menurut Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Hal-hal yang Harus Dipenuhi Perusahaan Asuransi Syariah

Hal-hal-yang-Harus-Dipenuhi-Perusahaan-Asuransi-Syariah

Supaya produk asuransi syariah yang dikelola dak mengandung unsur yang dilarang syariat Islam. Maka perusahaan pengelola produk asuransi syariah harus memenuhi beberapa syarat agar produk tersebut halal digunakan masyarakat muslim.

Hal-hal penting yang harus dipenuhi perusahaan asuransi syariah berdasarkan prinsip syariah dan Fatwa MUI, di antaranya adalah:

  1. Perusahaan tidak memasukkan unsur riba dalam perhitungan premi yang akan dibayarkan pemegang polis.
  2. Harus menggunakan akad asuransi yang diperbolehkan dalam syariat Islam.
  3. Investasi yang dilakukan perusahaan pengelola asuransi syariah tidak boleh mengandung unsur riba, judi, penipuan, dan sejenisnya.
  4. Perusahaan harus menerapkan prinsip syariah dalam menyelenggarakan dan mengelola produk asuransinya.
  5. Pihak pengelolaan asuransi syariah hanya perlu dilakukan oleh satu lembaga saja.
  6. Nilai premi harus dihitung berdasarkan rujukan tabel mortalitas pada produk asuransi jiwa dan berdasarkan morbiditas pada produk asuransi umum.
  7. Perusahaan harus selalu berkonsultasi dan diawasi oleh DPS.
  8. Perusahaan pengelola asuransi syariah diperbolehkan menerima ujrah dari pengelolaan dana tabarru’ yang dibayarkan oleh pemegang polis.

Pertanyaan Tentang Hukum Asuransi dalam Islam

Pertanyaan-Tentang-Hukum-Asuransi-dalam-Islam

Dari penjelasan di atas, bisa diketahui bahwa hukum asuransi dalam Islam adalah boleh jika tidak mengandung unsur yang diharamkan dalam syariat Islam. Oleh sebab itu, muncul berbagai pertanyaan mengenai produk asuransi syariah yang berlandaskan syariat Islam.

Berikut beberapa pertanyaan tentang asuransi dalam Islam beserta jawaban dan penjelasannya:

Apa Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional?

Jawabannya, tentu saja berbeda karena asuransi syariah dengan asuransi konvensional, merupakan dua produk yang dikelola dengan cara yang berbeda.

Jika, diperhatikan dari hukumnya, keduanya jelas memiliki perbedaan, hukum asuransi konvensional dalam Islam adalah haram. Mengapa bisa demikian? Karena di dalamnya mengandung unsur riba, judi, gharar dan sejenisnya.

Sementara hukum asuransi syariah adalah halal karena dijalankan sesuai dengan Al Quran dan fatwa MUI tanpa mengandung unsur-unsur tadi.

Apakah Asuransi Syariah Itu Halal?

Seperti yang telah dibicarakan di atas, asuransi syariah halal karena bertujuan untuk saling tolong menolong antara satu pihak dengan pihak lain.

Dengan menggunakan akad yang jelas dan sesuai dengan syariah Islam sehingga diperbolehkan digunakan oleh umat muslim.

Apakah Asuransi Mobil Termasuk Riba?

Jawaban yang tepat, yaitu jika asuransi mobil yang digunakan masih menggunakan tata kelola konvensional maka termasuk riba. Tapi, jika menggunakan produk asuransi mobil berbasis syariah maka halal digunakan karena cara pengelolaannya sudah sesuai dengan syariat Islam.

Konsep Dasar Produk Asuransi Syariah

Konsep-Dasar-Produk-Asuransi-Syariah

Hukum asuransi dalam Islam memang halal jika dikelola secara syariah, lalu bagaimana cara memilih produk asuransi syariah yang tepat? Sebenarnya cukup mudah caranya cukup pastikan produk tersebut sudah dijalankan berdasarkan konsep dasar syariah Islam.

Supaya lebih tahu tentang konsep dasar asuransi syariah, berikut penjelasan selengkapnya yang perlu dipahami:

1. Berlandaskan Al Quran dan Hadits

Produk asuransi syariah cukup berbeda dengan asuransi konvensional yang hanya berlandaskan aturan dari pemerintah. Asuransi syariah harus dikelola dengan landasan dasar hukum yang tertera pada Al Quran dan Al Hadist.

2. Menggunakan Akad Tabarru’

Produk asuransi syariah umumnya menggunakan akad tabarru dalam perjanjiannya jadi bukan akad jual beli. Akad tabarru’ yang digunakan dalam asuransi adalah akad yang diterapkan untuk tujuan kebajikan dan tolong menolong.

Sehingga produk asuransi syariah tidak dijadikan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan atau untuk tujuan komersial.

3. Pengelolaan Risiko

Prinsip selanjutnya yang pengelolaan risiko di dalam asuransi syariah dilakukan dengan berbagi antar sesama pemegang polis. Sehingga setiap risiko yang ada akan ditanggung bersama-sama dengan pemegang polis yang lainnya.

4. Dipantau Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Perusahaan pengelola asuransi syariah harus diawasi DPS, agar perusahaan tersebut bisa mengelola asuransinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

5. Pengelolaan Premi

Pendapatan kontribusi atau uang premi yang disetorkan pemegang polis, sebagian besar akan dimasukkan ke rekening dana tabarru’.

Sementara untuk biaya atau ujrah bagi perusahaan akan didapatkan dari sebagian kecil dari uang premi tersebut.

6. Pembayaran Klaim dari Dana Tabarru’

Perlu diketahui bahwa di dalam asuransi syariah, pembayaran klaim asuransi tidak diambil dari dana perusahaan.

Melainkan diambil dari rekening dana tabarru’ sehingga keuangan perusahaan tidak terpengaruh dengan hal tersebut.

7. Penempatan Investasi

Investasi pada produk asuransi syariah akan ditempatkan ke dalam instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.

Jadi, perusahaan asuransi syariah hanya menginvestasikan dananya ke instrumen yang tidak mengandung unsur riba’, perjudian, minuman keras, dan sejenisnya yang dilarang dalam Islam.

Bagaimana sudah lebih paham tentang hukum asuransi dalam Islam? Melalui penjelasan di atas sekarang Anda bisa memilih produk asuransi yang tepat tanpa perlu meragukan hukum halal haramnya lagi.

Leave a Comment