5 Perlindungan Nasabah Kredit Macet, Begini Caranya!

Masalah kredit macet bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja. Hal ini bisa terjadi karena banyaknya faktor yang mempengaruhi dalam perjalanan kredit. Adanya masalah ini, maka diperlukan perlindungan nasabah kredit macet.

Karena tidak sedikit masalah di lapangan yang membuat nasabah merasa terancam akibat terjadinya macet kredit. Padahal alasan dari macetnya kredit tersebut sangat logis dan bisa diringankan terlebih dahulu. Maka dari itu, perlu adanya peraturan ataupun hukum yang mengatur masalah ini.

Untuk mendapatkan informasi yang lengkap mengenai macetnya kredit, baca ulasan berikut ini. Ada banyak informasi yang bisa didapatkan dari artikel ini untuk mengetahui perlindungan hukum nasabah kredit macet.

Faktor Terjadinya Kredit Macet

Setiap permasalahan yang terjadi pasti ada faktor pemicu atau penyebabnya. Begitu juga dengan masalah kredit macet yang banyak dialami debitur ataupun pihak perbankan. Karena sejatinya masalah kredit macet tidak hanya bisa terjadi pada satu sisi saja.

Namun, kedua belah pihak yang melakukan kesepakatan kredit juga memiliki peran dalam permasalahan macetnya kredit. Untuk mengetahui penyebab pastinya masalah tersebut, berikut beberapa faktor yang menjadi penyebab macetnya kredit.

1. Faktor Dalam Bank

Sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa pihak perbankan yang memberikan pinjaman juga memiliki andil dalam masalah kredit macet. Maka, untuk faktor yang menjadi penyebab macetnya kredit juga bisa terjadi dalam intern bank. Berikut ini adalah beberapa faktor intern bank.

Analisis Kurang Tepat

Faktor intern bank yang pertama adalah adanya proses analisis dari bank yang kurang tepat. Hal ini sangat mungkin terjadi mengingat analisis harus dilakukan secara teliti. Apabila kurang teliti dalam mendalami data calon debitur, maka analisis yang didapat juga kurang maksimal.

Sehingga terjadilah analisis yang kurang tepat dan menjadikan kredit macet. Saat terjadi masalah ini, maka perlindungan nasabah kredit macet sangat diperlukan. Karena kelalaian tidak hanya dilakukan oleh nasabah. Melainkan pihak perbankan juga memberikan kesempatan tersebut.

Ada Indikasi Kolusi

Bukan hanya masalah salah analisis saja yang bisa menjadi penyebab kredit yang macet. Dimana dalam dunia perbankan juga memungkinkan terjadinya kolusi antara pihak bank dengan nasabah. Hal ini sangat mungkin terjadi mengingat banyaknya cabang yang dimiliki oleh perusahaan.

Sehingga proses untuk melakukan monitoring hanya dilakukan pada saat tertentu saja. Belum lagi jika pihak yang melakukan peminjaman tersebut merupakan kerabat ataupun teman yang membutuhkan. Maka tindakan kolusi ini akan sangat mungkin dilakukan.

Apabila cara ini dilakukan beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Cepat atau lambat tentu akan merugikan pihak perbankan. Karena pinjaman yang diberikan kepada debitur melebihi jumlah yang telah diperkirakan.

Informasi Terbatas Tentang Debitur

Pada kondisi tertentu, pihak perbankan akan merasa kesulitan saat harus melakukan pengecekan satu-persatu calon debitur. Padahal ada banyak debitur yang mengajukan kredit pada perusahaan tersebut. Maka tidak jarang pihak perbankan hanya melakukan pengecekan secara garis besar.

Kondisi ini tentu bisa menyebabkan banyak kemungkinan, termasuk terjadinya kredit yang macet. Maka dari itu perlindungan nasabah kredit macet di Indonesia memang sangat diperlukan.

Campur Tangan Pihak Terkait

Tidak jarang pemberian kredit juga dipengaruhi oleh beberapa orang seperti komisaris dan direktur bank. Padahal adanya campur tangan tersebut justru tidak bisa membuat analisa kredit berjalan sebagaimana mestinya.

Kemungkinan buruk bisa saja terjadi mengingat data untuk melakukan analisa belum tentu diketahui komisaris ataupun direktur. Hingga akhirnya masalah kredit macetpun terjadi dan mengakibatkan terjadinya kerugian bagi pihak perbankan jika nilai jaminan tidak sesuai.

2. Faktor Luar Bank

Faktor-Luar-Bank perlindungan nasabah kredit macet

Setelah mengetahui faktor intern bank, kini informasi selanjutnya adalah mengenai faktor ekstern bank. Karena pada dasarnya keduanya memiliki andil yang sama akan terjadinya proses macetnya kredit. Berikut ini adalah beberapa faktor ekstern yang menjadikan macetnya kredit.

Kesengajaan Nasabah

Ada beberapa oknum nasabah yang menyengaja untuk tidak menyelesaikan pembayaran kredit yang dilakukan. Hal ini sangat mungkin terjadi pada berbagai macam jenis perusahaan yang memberikan jasa pinjaman.

Mengingat setiap manusia memiliki karakter yang berbeda dan terkadang sulit untuk dilihat. Maka dari itu, perlu dilakukan analisis sebelum memberikan pinjaman. Adanya proses analisis ini akan memperkecil terjadinya faktor ekstern ini.

Ekspansi Terlalu Besar

Faktor berikutnya adalah dilakukannya proses ekspansi yang melebihi batas. Sehingga kebutuhan akan modal yang diperlukan lebih besar dan risiko akan kemacetan kredit juga lebih besar. Hal ini bisa terjadi karena operasional dari perusahaan juga semakin besar.

Sehingga mau tidak mau debitur tersebut harus memenuhi kewajibannya terhadap pekerja. Proses pembayaran kredit akan menjadi tertunda karena besarnya kewajiban yang harus dibayarkan.

Alami Kerugian

Penyebab berikutnya adalah adanya kerugian yang dialami debitur dalam menjalankan usahanya. Apabila hal ini terjadi, maka perlindungan nasabah kredit macet harus diupayakan untuk debitur ini. Karena masalah ini tidak dilakukan secara sengaja oleh pihak debitur.

Terjadinya Bencana Alam

Peristiwa bencana alam bisa terjadi kapan saja dan dialami oleh siapa saja. Begitu juga dengan nasabah debitur juga mungkin untuk terkena musibah ini. Adanya masalah ini tentu menjadi pertimbangan tersendiri bagi pihak bank. Mengingat kejadian ini tidak dilakukan secara sengaja.

Perlindungan Nasabah Kredit Macet

Setelah mengetahui berbagai macam faktor yang mungkin terjadi pada macetnya kredit. Informasi yang perlu diketahui berikutnya adalah mengenai perlindungan nasabah kredit macet. Mengingat tidak semua faktor yang telah disebutkan diatas dilakukan secara sengaja.

Maka dari itu diperlukan hukum yang mengatur dalam mengatasi masalah tersebut. Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa dilakukan dalam mengatasi masalah tersebut dan telan mendapatkan payung hukum.

1. Rescheduling

Rescheduling perlindungan nasabah kredit macet

Cara pertama yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan pengaturan kembali untuk jangka waktu angsuran kredit. Penggunaan cara ini tentu tidak bisa serta merta dilakukan. Ada beberapa ketentuan dari masing-masing perusahaan yang menjadikan cara ini dipilih untuk digunakan.

2. Reconditioning

Reconditioning bisa dilakukan dengan melakukan perubahan pada berbagai persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Cara ini perlu dilakukan saat kondisi dari debitur tidak memungkinkan seperti saat terjadinya pandemi Corona.

Beberapa perubahan yang bisa dilakukan saat menggunakan kebijakan reconditioning diantaranya:

  1. Menjadikan bunga sebagai hutang pokok
  2. Menunda pembayaran bunga
  3. Melakukan penurunan besaran suku bunga
  4. Melakukan pembebasan bunga

3. Restructuring

Restructuring perlindungan nasabah kredit macet

Penambahan modal atau restructuring juga bisa dijadikan perlindungan nasabah kredit macet. Pilihan solusi ini bisa diberikan kepada debitur yang memang perlu dalam penambahan modal. Tentunya cara ini akan diberikan setelah adanya analisa yang matang dari pihak bank.

4. Kombinasi

Kombinasi

Apabila berbagai macam cara diatas belum bisa menyelamatkan nasabah, maka cara berikutnya adalah kombinasi dari ketiga cara diatas. Pemberian perlindungan ini juga tidak bisa asal diberikan begitu saja. Ada tahapan khusus yang telah ditetapkan perusahaan untuk melakukan langkah ini.

5. Eksekusi

Eksekusi perlindungan nasabah kredit macet

Langkah terakhir yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah kredit yang macet adalah dengan melakukan eksekusi. Dimana pihak bank akan melakukan penjualan atas agunan atau jaminan yang diberikan nasabah kepada pihak bank.

Adanya beberapa faktor yang menyebabkan kredit macet sebagaimana dijelaskan diatas. Membuat perlindungan nasabah kredit macet perlu dilakukan bagi nasabah yang benar-benar membutuhkan. Perlu adanya ketelitian dalam mengatasi masalah ini agar perlindungan tepat sasaran.

Leave a Comment